MARTAPURA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang dinamis, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Ogan Komering Ulu Timur menggelar acara "Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal bagi Orang Asing" pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA), para penjamin (sponsor), perwakilan perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya di wilayah Kabupaten OKU Timur dan sekitarnya.
Acara yang berlangsung di aula utama Kanim OKU Timur ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor, Bapak Abdullah, S.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pihak imigrasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.
"Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyebarkan informasi secara langsung dan akurat mengenai perubahan kebijakan terbaru. Kami ingin memastikan semua pemegang izin tinggal dan penjaminnya memahami hak serta kewajiban mereka, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran keimigrasian yang tidak disengaja," ujar Bapak Abdullah.
Poin-Poin Utama Peraturan Baru
Materi utama disampaikan oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ibu Ratna Dewi, M.H. Beliau memaparkan beberapa poin krusial dalam peraturan baru yang mulai berlaku, di antaranya:
- Kewajiban Pelaporan Perubahan Data Secara Online: Seluruh pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) kini diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan data (seperti alamat, status sipil, atau perubahan penjamin) secara mandiri melalui portal layanan yang telah disediakan. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah perubahan terjadi.
- Pengetatan Persyaratan Penjamin (Sponsor): Bagi WNA yang disponsori oleh perorangan, penjamin kini wajib melampirkan bukti penghasilan yang cukup sebagai salah satu syarat pengajuan atau perpanjangan izin tinggal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penjamin memiliki kemampuan finansial untuk bertanggung jawab atas WNA yang dijaminnya.
- Integrasi Data dengan NPWP: Untuk perpanjangan ITAS dengan tujuan bekerja, pemohon kini wajib melampirkan bukti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan sinkronisasi data antar-instansi dan kepatuhan pajak.
- Pengenalan Izin Tinggal Khusus "Digital Nomad": Menjawab tren kerja jarak jauh global, pemerintah memperkenalkan jenis visa dan ITAS baru yang ditujukan bagi para digital nomad. Kategori ini memungkinkan para pekerja asing di bidang teknologi dan kreatif untuk tinggal dan bekerja secara remote dari Indonesia dengan syarat dan ketentuan khusus.
Sesi Diskusi dan Tanya Jawab
Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan diajukan seputar implementasi teknis pelaporan online, detail persyaratan bagi sponsor, serta prosedur untuk mendapatkan izin tinggal kategori digital nomad. Tim dari Seksi Izin Tinggal memberikan jawaban yang komprehensif dan solusi atas berbagai studi kasus yang diajukan oleh peserta.
"Kami berkomitmen untuk tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memberikan kemudahan dalam implementasinya. Digitalisasi pelaporan ini kami harapkan dapat memangkas waktu dan birokrasi, sejalan dengan slogan kami, 'Imigrasi Digital, Pelayanan Tanpa Batas'," tutup Bapak Abdullah.
Kantor Imigrasi OKU Timur mengimbau seluruh WNA dan penjamin di wilayah kerjanya untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini. Untuk informasi lebih lanjut atau materi sosialisasi, dapat diakses melalui halaman Layanan Izin Tinggal di situs web ini atau menghubungi petugas layanan informasi kami.