Profil Kantor Imigrasi OKU Timur
Sekilas Tentang Kami
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ogan Komering Ulu Timur didirikan untuk mendekatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan sekitarnya. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan pada hak asasi manusia.
Visi & Misi
Visi
"Mewujudkan Kantor Imigrasi yang profesional, modern, dan terpercaya untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong kemajuan daerah."
Misi
- Memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan humanis.
- Melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara adil dan transparan.
- Menjadi fasilitator pembangunan ekonomi daerah melalui kebijakan keimigrasian.
- Mengembangkan SDM yang berintegritas dan kompeten.
Tugas & Fungsi
Pelayanan Keimigrasian
Penerbitan paspor bagi WNI dan pemberian izin tinggal bagi WNA.
Pengawasan & Intelijen
Pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja.
Penegakan Hukum
Penindakan terhadap pelanggaran aturan keimigrasian.
Penyebaran Informasi
Memberikan informasi dan sosialisasi keimigrasian kepada publik.
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini, kami seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ogan Komering Ulu Timur, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, tidak melakukan pungutan liar (pungli), dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar komitmen ini."
Struktur Organisasi
- Kepala Kantor
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
- Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
- Kelompok Jabatan Fungsional