Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI

Ogan Komering Ulu Timur

Jenis Layanan

Paspor Baru

Bagi Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.

Penggantian Paspor

Untuk paspor yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau akan segera habis.

Penggantian Hilang/Rusak

Prosedur khusus (BAP) untuk paspor yang hilang atau mengalami kerusakan.

Layanan Percepatan

Paspor selesai di hari yang sama dengan syarat dan biaya tambahan.

Persyaratan Dokumen

Dokumen untuk Pemohon Dewasa

Harap siapkan dokumen ASLI dan FOTOKOPI (ukuran A4, jangan dipotong):

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, atau Ijazah (SD/SMP/SMA).
  • Paspor lama (bagi yang melakukan penggantian).

Informasi Penting

Pastikan data seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua **SAMA** di semua dokumen. Jika ada perbedaan, diperlukan surat penetapan dari pengadilan.

Dokumen untuk Pemohon Anak

Harap siapkan dokumen ASLI dan FOTOKOPI (ukuran A4, jangan dipotong):

  • e-KTP kedua orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran anak.
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  • Paspor lama anak (jika ada).

Kehadiran Orang Tua

Kedua orang tua **WAJIB** hadir mendampingi. Jika salah satu berhalangan, wajib melampirkan surat kuasa. Jika orang tua bercerai, wajib melampirkan surat penetapan hak asuh anak dari pengadilan.

Biaya Resmi Layanan Paspor

Jenis Layanan Biaya (PNBP)
Paspor Biasa Non-Elektronik 48 Halaman Rp 350.000,-
Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 Halaman Rp 650.000,-
Layanan Percepatan (Selesai di hari yang sama) Rp 1.000.000,- (Biaya tambahan)
Denda Penggantian Paspor karena Hilang Rp 1.000.000,-
Denda Penggantian Paspor karena Rusak Rp 500.000,-

Penting: Semua pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui kanal pembayaran resmi setelah mendapatkan kode billing dari aplikasi M-Paspor.