Layanan Paspor
Panduan lengkap untuk pengajuan permohonan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Ogan Komering Ulu Timur.
Jenis Layanan
Paspor Baru
Bagi Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
Penggantian Paspor
Untuk paspor yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau akan segera habis.
Penggantian Hilang/Rusak
Prosedur khusus (BAP) untuk paspor yang hilang atau mengalami kerusakan.
Layanan Percepatan
Paspor selesai di hari yang sama dengan syarat dan biaya tambahan.
Persyaratan Dokumen
Dokumen untuk Pemohon Dewasa
Harap siapkan dokumen ASLI dan FOTOKOPI (ukuran A4, jangan dipotong):
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, atau Ijazah (SD/SMP/SMA).
- Paspor lama (bagi yang melakukan penggantian).
Informasi Penting
Pastikan data seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua **SAMA** di semua dokumen. Jika ada perbedaan, diperlukan surat penetapan dari pengadilan.Dokumen untuk Pemohon Anak
Harap siapkan dokumen ASLI dan FOTOKOPI (ukuran A4, jangan dipotong):
- e-KTP kedua orang tua.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran anak.
- Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Paspor lama anak (jika ada).
Kehadiran Orang Tua
Kedua orang tua **WAJIB** hadir mendampingi. Jika salah satu berhalangan, wajib melampirkan surat kuasa. Jika orang tua bercerai, wajib melampirkan surat penetapan hak asuh anak dari pengadilan.Biaya Resmi Layanan Paspor
Jenis Layanan | Biaya (PNBP) |
---|---|
Paspor Biasa Non-Elektronik 48 Halaman | Rp 350.000,- |
Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 Halaman | Rp 650.000,- |
Layanan Percepatan (Selesai di hari yang sama) | Rp 1.000.000,- (Biaya tambahan) |
Denda Penggantian Paspor karena Hilang | Rp 1.000.000,- |
Denda Penggantian Paspor karena Rusak | Rp 500.000,- |
Penting: Semua pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui kanal pembayaran resmi setelah mendapatkan kode billing dari aplikasi M-Paspor.