Layanan Izin Tinggal
Panduan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Penjamin untuk mengurus izin tinggal di wilayah Indonesia.
Jenis Izin Tinggal
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Perpanjangan izin tinggal bagi pemegang visa kunjungan untuk tujuan pariwisata, sosial, atau bisnis singkat.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Diberikan kepada WNA yang berencana menetap untuk periode terbatas seperti bekerja, belajar, atau penyatuan keluarga.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Diberikan kepada WNA tertentu setelah memenuhi syarat tinggal dengan ITAS selama periode waktu yang ditentukan.
Alur Umum Permohonan ITAS
1. Daftar Online
Penjamin mendaftar dan mengunggah dokumen melalui portal Izin Tinggal Online.
2. Datang ke Kantor
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal bersama penjamin dengan membawa dokumen asli.
3. Verifikasi & Biometrik
Pemeriksaan dokumen oleh petugas, dilanjutkan foto dan sidik jari pemohon.
4. Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai jenis izin tinggal melalui kanal yang tersedia.
Persyaratan Dokumen Umum
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau Izin Tinggal yang masih berlaku.
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
Untuk Penjamin (Sponsor)
- Identitas Penjamin (e-KTP atau dokumen perusahaan).
- Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari sponsor.
- Dokumen pendukung sesuai jenis sponsor (misal: slip gaji, akta perusahaan).
Perhatian
Persyaratan di atas bersifat umum. Dokumen spesifik dapat berbeda tergantung pada tujuan tinggal (pekerja, pelajar, investor, penyatuan keluarga, dll).
Silakan konsultasikan dengan petugas kami untuk detail yang sesuai dengan kondisi Anda.
Biaya Resmi Layanan Izin Tinggal (PNBP)
Biaya berikut berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Jenis Izin Tinggal Terbatas (ITAS) | Biaya (PNBP) |
---|---|
ITAS masa berlaku s.d. 6 Bulan | Rp 1.000.000,- |
ITAS masa berlaku s.d. 1 Tahun | Rp 1.500.000,- |
ITAS masa berlaku s.d. 2 Tahun | Rp 2.000.000,- |
ITAP (Izin Tinggal Tetap) masa berlaku 5 Tahun | Rp 5.000.000,- |
Biaya Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Keimigrasian | Rp 55.000,- |