Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI

Ogan Komering Ulu Timur

INFO PENTING

👋 Selamat datang di situs resmi Kantor Imigrasi Ogan Komering Ulu Timur! 🌐✨ ⚠️ Waspada penipuan! Jangan percaya oknum yang mengatasnamakan petugas imigrasi. 💳 Semua pembayaran hanya melalui kode billing resmi dari sistem imigrasi. 📱 Gunakan aplikasi M-Paspor untuk kemudahan pendaftaran dan antrean paspor Anda. 🛂 Kami siap melayani Anda dengan cepat, aman, dan profesional!

Berita & Informasi

ilustrasi berita

Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal

Jumat, 6 Juni 2025

Kantor Imigrasi OKU Timur menggelar sosialisasi peraturan terbaru mengenai izin tinggal bagi WNA...

Baca Selengkapnya
ilustrasi berita

Pengumuman Jadwal Layanan Libur Idul Adha

Kamis, 5 Juni 2025

Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 H, diumumkan penyesuaian jadwal pelayanan...

Baca Selengkapnya

Alur Permohonan Layanan

1. Siapkan Dokumen

Pastikan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid.

2. Daftar Online

Gunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar antrian dan mengunggah dokumen awal.

3. Datang ke Kantor

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi, foto, dan biometrik.

4. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya permohonan melalui kanal pembayaran yang tersedia.

Lokasi & Jam Operasional

Alamat Kantor

Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab OKU Timur, Jl. Lintas Sumatra, Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan 32312

Jam Layanan

  • Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WIB
  • Jumat: 08:00 - 16:30 WIB
  • Istirahat (Senin-Kamis): 12:00 - 13:00 WIB
  • Istirahat (Jumat): 11:30 - 13:00 WIB
  • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya resmi pembuatan paspor?

Biaya resmi (PNBP) untuk pembuatan paspor per Juni 2025 adalah sebagai berikut:

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,-
  • Paspor Elektronik (e-paspor) 48 Halaman: Rp 650.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000,- (biaya ini merupakan tambahan di luar biaya buku paspor).
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi setelah mendapatkan kode billing.

Berapa lama proses pembuatan paspor hingga selesai?

Sesuai peraturan, proses standar penerbitan paspor adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah Anda menyelesaikan proses wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) di kantor imigrasi.

Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat ke kantor imigrasi?

Untuk permohonan paspor baru WNI dewasa, Anda wajib membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI (ukuran A4, jangan dipotong) sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua sama di semua dokumen.

Apakah harus mendaftar online melalui M-Paspor?

Ya, pendaftaran antrian paspor saat ini wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pengecualian (layanan prioritas) diberikan untuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil yang bisa datang langsung ke kantor.