
Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal
Kantor Imigrasi OKU Timur menggelar sosialisasi peraturan terbaru mengenai izin tinggal bagi WNA...
Baca SelengkapnyaOgan Komering Ulu Timur
👋 Selamat datang di situs resmi Kantor Imigrasi Ogan Komering Ulu Timur! 🌐✨ ⚠️ Waspada penipuan! Jangan percaya oknum yang mengatasnamakan petugas imigrasi. 💳 Semua pembayaran hanya melalui kode billing resmi dari sistem imigrasi. 📱 Gunakan aplikasi M-Paspor untuk kemudahan pendaftaran dan antrean paspor Anda. 🛂 Kami siap melayani Anda dengan cepat, aman, dan profesional!
Kantor Imigrasi OKU Timur menggelar sosialisasi peraturan terbaru mengenai izin tinggal bagi WNA...
Baca SelengkapnyaSehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 H, diumumkan penyesuaian jadwal pelayanan...
Baca SelengkapnyaPastikan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid.
Gunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar antrian dan mengunggah dokumen awal.
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi, foto, dan biometrik.
Lakukan pembayaran biaya permohonan melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab OKU Timur, Jl. Lintas Sumatra, Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan 32312
Biaya resmi (PNBP) untuk pembuatan paspor per Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Sesuai peraturan, proses standar penerbitan paspor adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah Anda menyelesaikan proses wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) di kantor imigrasi.
Untuk permohonan paspor baru WNI dewasa, Anda wajib membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI (ukuran A4, jangan dipotong) sebagai berikut:
Ya, pendaftaran antrian paspor saat ini wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pengecualian (layanan prioritas) diberikan untuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil yang bisa datang langsung ke kantor.